Polres Bangkalan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Bersenjata Apii

    Polres Bangkalan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Bersenjata Apii

    BANGKALAN – Komplotan curanmor akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Sebanyak 5 orang tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

    Hal ini seperti diungkapkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH yang belum genap sebulan berdinas di Polres Bangkalan.

    “Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap, ”kata AKBP Ari usai apel pagi di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/7/22).

    Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian. 

    Kapolres Bangkalan menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

    “Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias 'pemetik'. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi, ”kata AKBP Ari.

    Dari penangkapan inilah lanjut AKBP Ari kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

    “Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron, ”terang AKBP Ari.

    Ditambahkan oleh AKBP Ari, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

    "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat, " pungkas AKBP Ari

    Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (**19/hms)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0829/11 Konang Berikan Materi Pada...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0829 Bangkalan Laksanakan Anjangsana...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus Polres Bangkalan
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Tags